Pemerintah Kota Blitar

CityMap Blitar

Kota Blitar

Kota Blitar memiliki peran yang cukup strategis di Provinsi Jawa Timur dalam kedudukannya sebagai pusat kegiatan dari Satuan Wilayah Pembangunan yaitu Wilayah Pembangunan (WP) Blitar dengan Kabupaten Blitar sebagai hinterlandnya agar berkembang secara signifikan. Adapaun tujuan penataan ruang Kota Blitar sebagai Kota Wisata kebangsaan yang didukung oleh perdagangan dan jasa.

Perkembangan sektor-sekor tersebut berpengaruh pada perubahan pola dan strutur pemafaatan ruang, sehingga berdampak pada pengendalian ruangnya. Sehubungan dengan hal tersebut diperlukan suatu arahan dan pedoman dalam pengendalian pemanfaatan ruang dalam bentuk Penataan Ruang.

Penataan Ruang di Kota Blitar dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Blitar Tahun 2011 sd 2030 yang kemudian ditindak lanjuti dengan rencana rinci yaitu Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)

Kontak

Alamat: Sananwetan, Kota Blitar, Jawa Timur 66137

Telepon: 0342-801113

Buka: 08.00 - 17.00